Kamis, 14 Juli 2011

Tata Tertib SMA Pasundan 9 Bandung



BAB I

PERUMUSAN TATA TERTIB SISWA

Pasal 1

1.   Tata Tertib Siswa SMA Pasundan 9 Bandung merupakan bentuk pengamalan dari ugeran jembar  “Wawasan Wiyata Mandala” yang perumusannya beranjak dari sistem pendidikan yang berlaku di lingkungan Yayasan Pendidikan Dasar dan Mengengah (YPDM) Pasundan serta Pemerintah Kota Bandung;
2.   Rumusan Tata Tertib Siswa SMA Pasundan 9 Bandung didokumentasikan dalam bentuk Buku Tata Tertib Siswa SMA Pasundan 9 Bandung yang harus dimiliki oleh Siswa dan selalu disosialisasikan kepada Orangtua/Wali serta Keluarga;
3.    Kegiatan perumusan Tata Tertib Siswa SMA Pasundan 9 Bandung dilaksanakan satu tahun sekali oleh Rapat Kerja  SMA Pasundan 9 Bandung, dengan melibatkan unsur  siswa, orang tua dan komite sekolah.

BAB II

TUJUAN TATA TERTIB SISWA

Pasal 2

1.   Sarana pembiasaan Siswa sebagai bagian dari Warga Wiyata dan juga sebagai warga masyarakat Republik Indonesia agar disiplin, tertib, jujur, bersahaja dan bertanggung jawab dalam kehidupannya;
2.   Sarana penciptaan suasana aman dan tentram di lingkungan Sekolah selama mengikuti proses belajar mengajar, terutama Sekolah sebagai lingkungan Wiyata Mandala;
3.   Sarana pencegah perbuatan pelanggaran hukum yang ditetapkan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pencegah perbuatan tercela dalam perspektif Islam serta budaya masyarakat Sunda.

BAB III

KEWAJIBAN DAN HAK SISWA

Pasal 3

1.   Siswa Muslim wajib melaksanakan amalan ibadah Sholat dan Siswa non muslim mendapat perlindungan dari Sekolah;
2.   Siswa kelas X dan XI diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, pengabdian masyarakat, dan pendidikan Bela Negara sedangkan untuk siswa kelas XII, bersifat tidak mengikat;
3.   Siswa wajib melaksanakan seluruh kegiatan evaluasi pendidikan baik evaluasi kegiatan kurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan-kegiatan turunannya;
4.   Siswa wajib berpartisipasi dalam kegiatan Sekolah di lingkungan YPDM Pasundan, lembaga pendidikan lainnya, instansi swasta yang relevan atau di lingkungan Pemerintah sebagai wujud pencitraaan sekolah dalam kerangka kegiatan Bela Negara;
5.   Siswa wajib saling menjaga kerukunan dan ketentraman lingkungan Sekolah, santun dalam berperilaku, sopan dalam berbahasa, serta akrab dalam berteman;
6.   Siswa wajib menjaga keamanan kelas dan sekolah sebagai wujud pelaksanaan pendidikan ketertiban dan keamanan masyarakat;
7.   Siswa wajib berbakti kepada keluarga, lingkungan masyarakat tempat tinggalnya dan masyarakat sekitar sekolah  sebagai wujud pencitraan sekolah dalam kerangka Bela Negara;
8.   Siswa wajib melaksanakan kebersihan kelas dan sekolah serta penghijauan lingkungan sekolah sebagai wujud kepeduliannya terhadap lingkungan dalam kerangka penciptaan kelestarian lingkungan yang bersih dan alami;
9.   Kebersihan kelas seperti termaktub pada Pasal 3 ayat 8 meliputi seluruh sarana di lingkungan ruang kelas;



Pasal 4

1.   Siswa berhak menerima pendidikan akhlak dan pendidikan kebangsaan dengan sistem pendidikan yang berlaku di lingkungan YPDM Pasundan dan Pemerintah;
2.   Siswa berhak menerima pengetahuan berdasarkan ilmu yang diajarkan dengan sistem pengajaran yang diatur oleh Sekolah, YPDM Pasundan, dan Pemerintah;
3.   Siswa berhak menerima pelatihan keterampilan yang ditetapkan Sekolah maupun pelatihan keterampilan sesuai pilihan siswa dengan mengacu kepada petunjuk pelaksanaan dari YPDM Pasundan dan Pemerintah;
4.   Siswa berhak menerima penghargaan atas perilaku dan tindakannya serta prestasi dalam kehidupannya sebagai pelajar, khususnya sebagai bagian dari Warga Wiyata SMA Pasundan 9 Bandung yang bertujuan memberikan motivasi dan semangat berprestasi;
5.   Siswa berhak menerima buku laporan pendidikan atas hasil belajarnya sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan Sekolah, YPDM Pasundan dan Pemerintah, serta berhak mendapatkan penghargaan dari sekolah apabila berprestasi;
6.   Siswa berhak mendapatkan bantuan Pemerintah dan YPDM Pasundan dan Pemerintah melalui Sekolah apabila dinyatakan tidak memiliki kemampuan material dalam menempuh pendidikannya di SMA Pasundan 9 Bandung;
7.   Siswa berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan perlindungan kreatifitas sebagai pelajar SMA Pasundan 9 Bandung dari Sekolah selama berada di ligkungan Sekolah;
8.   Siswa berhak mengajukan inisiatif, pendapat dan pembelaan atas hak dirinya sebagai bagian Warga Wiyata SMA Pasundan 9 Bandung.

BAB IV

KEGIATAN BELAJAR-MENGAJAR

Pasal 5

1.   Jam kegiatan belajar-mengajar diatur tersendiri dalam bentuk jadwal pelajaran atau bentuk lainya dan tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini;
2.   Siswa harus berbaris dan membaca Asmaul Husna, setelah bel baris berbunyi jam 06. 50 WIB.
3.   Siswa masuk kelas ditandai bel masuk berbunyi
4.   Siswa harus melaksanakan shalat dzhuhur berjama’ah
5.   Siswa harus membaca Juz’amma sesudah pembelajaran (jam terakhir di dalam kelas).
6.   Kegiatan siswa sebagaimana yang termaktub dalam pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 tidak berlaku bagi siswa non muslim.
7.   Siswa dinyatakan terlambat  apabila datang setelah bel mulai belajar berbunyi.
8.   Orang tua / Wali Siswa atau tamu boleh menemui siswa dengan seizin guru piket.

BAB V

KEGIATAN EVALUASI PENDIDIKAN

Pasal 6

1.   Siswa dapat mengikuti kegiatan evaluasi pendidikan/Ujian Akhir Semester (UAS) Ujian  Kenaikan Kelas (UKK), atau ujian akhir sekolah  bila telah menempuh 80% (delapan puluh persen) kehadiran untuk setiap mata pelajaran dalam semester yang sedang berlangsung;
2.   Sisa dari 80% (delapan puluh persen) kehadiran seperti termaktub pada Pasal 6 ayat 1 tidak termasuk keterangan ijin dari pihak sekolah;
3.   Siswa dapat mengikuti kegiatan evaluasi pendidikan/UAS dan UKK dan mendapat buku laporan pendidikan serta kegiatan Ujian Nasional (UN) untuk  mendapatkan sertifikat kelulusan bila telah memenuhi tugas-tugas, dan minimal 80% kehadiran pada setiap mata pelajaran dalam semester yang sedang berlangsung;
4.   Siswa dapat mengikuti kegiatan evaluasi pendidikan/UAS dan UKK dan mendapat buku laporan pendidikan bila Orangtua/Wali telah memenuhi kewajiban sekolah di luar subsidi pemerintah;
5.   Siswa dapat mengikuti kegiatan UN dan mendapatkan sertifikat kelulusannya bila siswa telah melaksanakan seluruh kegiatan  ekstrakurikuler serta kegiatan-kegiatan turunannya.



BAB VI

TIDAK MENGIKUTI PELAJARAN DAN ATAU TUGAS-TUGAS BELAJAR
SERTA EVALUASI PENDIDIKAN

Pasal 7

1.   Siswa diijinkan tidak mengikuti pelajaran dan atau tugas-tugas belajar bila terkena musibah dan atau tugas Bela Negara;
2.   Ijin tidak mengikuti pelajaran dan atau tugas-tugas belajar karena musibah dapat diberikan kepada Siswa bila Orangua/Wali Siswa memberikan keterangan kepada pihak Sekolah;
3.   Ijin tidak mengikuti pelajaran dan atau tugas-tugas belajar karena tugas Bela Negara dapat diberikan kepada Siswa bila para pihak memberikan keterangan kepada pihak Sekolah dan atas sepengetahuan Orangtua/Wali Siswa;
           
Pasal 8

1.   Tugas-tugas belajar seperti yang termaktub pada Pasal 7 ayat 1 meliputi kegiatan-kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler serta kegiatan-kegiatan turunannya;
2.   Kegiatan pelajaran dan atau tugas-tugas belajar yang tidak diikuti Siswa karena alasan seperti yang termaktub pada Pasal 7 ayat 1, maka kepada siswa tersebut harus menggantinya pada hari atau waktu yang diatur tersendiri oleh pihak Sekolah atau guru terkait dan tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.


BAB VII

PENAMPILAN SISWA

Pasal 9

1.   Desain pakaian seragam ditentukan tersendiri oleh sekolah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata tertib ini;
2.   Cara mengenakan pakaian seragam bagi siswa laki-laki diatur sebagai berikut:
a.    Mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan atributnya (tanda lokasi, bagde OSIS, bagde Yayasan) yang ujung bawahnya terdapat belahan dan dikenakan dengan tidak dimasukan ke dalam celana, setiap hari Selasa dan Jum’at kecuali hari Rabu dan Kamis harus dimasukan kedalam celana;
b.    Mengenakan kemeja Batik Pasundan dengan ujung kemeja bagian bawahnya terdapat belahan dan dikenakan dengan tidak dimasukan ke dalam celana setiap hari senin;
c.    Panjang kemeja harus menutupi saku celana;
d.   Mengenakan celana panjang warna abu  dengan kemeja putih, dan  kemeja Batik Pasundan;
e.    Mengenakan ikat pinggang hitam yang direkomendasikan sekolah SMA Pasundan 9 Bandung
f.     Mengenakan sepatu hitam (bukan sepatu bot ataupun sejenisnya);
g.   Mengenakan kaos kaki putih polos tanpa gambar dan strip dengan panjang minimal di atas mata kaki di bawah lutut.
3.   Cara mengenakan pakaian seragam bagi siswa perempuan diatur sebagai berikut:
a.    Mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan atributnya (tanda lokasi, bagde OSIS, bagde Yayasan) yang ujung bawahnya terdapat belahan dan dikenakan dengan tidak dimasukan ke dalam Rok Panjang, setiap hari Selasa dan Jum’at kecuali hari Rabu dan Kamis harus dimasukkan kedalam Rok panjang;
b.    Mengenakan kemeja Batik Pasundan dengan ujung kemeja bagian bawahnya terdapat belahan dan dikenakan dengan tidak dimasukan ke dalam rok Panjang setiap hari senin dan sabtu
c.    Panjang kemeja menutupi sambungan rok bagian pinggul (10 cm dari pinggul);
d.   Mengenakan rok panjang warna abu  dengan kemeja putih, dan  kemeja Batik Pasundan;
e.    Mengenakan seragam muslim (berkerudung) dengan atributnya (tanda lokasi, badge OSIS, badge yayasan), setiap hari Selasa dan Jum’at;
f.     Mengenakan ikat pinggang hitam yang direkomendasikan sekolah SMA Pasundan 9 Bandung
g.   Mengenakan sepatu hitam (bukan sepatu bot ataupun sejenisnya);
h.   Mengenakan kaos kaki putih polos tanpa gambar dan strip dengan panjang minimal di atas mata kaki dan dibawah lutut.
i.     Pasal 9 ayat 3 poin e tidak berlaku untuk siswa non muslim.


Pasal 10

Waktu pemakaian seragam Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. Pemakaian kemeja putih dan celana/rok panjang abu berlaku pada hari selasa dan Jum’at;
  2. Pemakaian kemeja Batik Pasundan dan celana/rok panjang abu  berlaku pada hari Senin dan Sabtu.
  3. Pemakaian kerududung untuk siswa muslim diwajibkan pada hari Selasa dan Jumat;


Pasal 11

Pemakaian kerudung bagi siswa muslim sangat dianjurkan setiap hari.

Pasal 12
1.   Ukuran rambut siswa laki-laki 3cm atas, 2cm tengah, dan 1cm bawah serta tidak boleh plontos / botak.
2.   Ukuran rambut Siswa perempuan tidak menyerupai ukuran rambut Siswa laki-laki dan tidak dicat serta tidak boleh disambung.
3.   Rambut Siswa laki-laki tidak dicat dan harus tertata dengan rapi;

Pasal 13

1.   Siswa perempuan dilarang memakai perhiasan atau aksesoris dari logam mulia dan atau batu mulia dan dilarang mengenakan tindikan;
2.   Tindikan seperti yang termaktub dalam pasal 13 ayat 1 adalah selain tindikan anting-anting telinga dan tidak boleh melebihi satu tindikan;
3.   Siswa laki-laki dilarang memakai anting-anting, gelang, kalung (aksesoris), Jaket dan topi (selain topi sekolah)  serta dilarang memakai tindikan;
4.   Baik siswa laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan bertato


BAB VIII

PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DAN BARANG ELEKTRONIK LAINYA.

Pasal 14

1.   Dilarang menggunakan Hand Phone (HP), MP3 dan alat elektronik lainnya ketika kegiatan pembelajaran berlangsung;
2.   Dilarang meminjam dan atau meminjamkan HP, MP3 dan alat elektronik lainnya;


BAB IX

U P A C A R A

Pasal 15

Upacara diikuti para Siswa dan guru yang diatur tersendiri serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar